Rapat Paripurna IV dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara, dengan agenda "Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi Pendukung Dewan Atas RAPD Dan Nota Keuangan Rancangan APBD TA. 2019".
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, SE, M.IP didampingi Waket II H.Aception, SH dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Para Anggota DPRD, Sekda Ir. H. Jainal Abidin, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Barito Utara H. Nadalsyah yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, SH menyampaikan bahwa setelah mengikuti pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing pada tanggal 15 November 2018 yang lalu, dilanjutkan pemandangan umum fraksi - fraksi pendukung dewan dan jawaban pemerintah daerah, serta berikutnya dilanjutkan dengan pembahasan materi rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2019 dalam rapat gabungan komisi - komisi pendukung dewan yang dilaksanakan bersama - sama tim anggaran pemerintah kabupaten barito utara.
Masukan dan saran demi untuk penyempurnaan semua kegiatan yang termuat dalam rancangan APBD kabupaten barito utara tahun 2019, dan nota keuangan menunjukan bahwa DPRD kabupaten barito utara sudah melaksanakan fungsinya sesuai dengan tugas dan wewenang serta kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam undang - undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah.
Setelah dibahas bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif dalam sidang dewan yang terhormat, akhirnya disepakati rancangan APBD kabupaten barito utara tahun anggaran 2019 yaitu:
Rp. 1.265.093.090.648,00 ( Satu trilyun dua ratus enam puluh lima milyar sembilan puluh tiga juta sembilan puluh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah ). Yang terdiri dari pendapatan asli daerah ( PAD ) sebesar Rp. 85.682.168.648,00 ( Delapan puluh lima milyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah ). Dana perimbangan sebesar Rp. 983.597.732.000,00 ( Sembilan ratus delapan puluh tiga milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah ), dan lain - lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 195.813.189.000,00 ( Seratus sembilan puluh lima milyar delapan ratus tiga belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah ). Belanja sebesar Rp. 1.317.536.576.702,00 ( Satu trilyun tiga ratus tujuh belas milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua rupiah ). Yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 712.363.842.768,00 ( Tujuh ratus dua belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah ). Dan belanja langsung sebesar Rp. 605.172.733.934,00 ( Enam ratus lima milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah ).
Pembiayaan netto sebesar Rp. 118.218.631.185,42 ( Seratus delapan belas milyar dua ratus delapan belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan puluh lima koma empat puluh dua rupiah ). Maka ( defisit ) sebesar Rp. 52.443.486.054,00 ( Lima puluh dua milyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima puluh empat rupiah ). Dan untuk menutupi defisit diharapkan dapat teratasi dari adanya peningkatan pendapatan daerah dan dari sisa lebih perhitungan tahun lalu ( SiLPA ).
Dengan telah disepakatinya rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten barito utara tahun anggaran 2019 ini, diharapkan kepada masing - masing kepala perangkat daerah agar segera melaksanakannya dan sungguh - sungguh mempedomani petunjuk pelaksanaan anggaran yang menjadi acuan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan anggaran. (Ahm/Diskominfosandi2018)